Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, info perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan bank. Hubungi kami untuk info https://www.propertyday.id/pindah-nama-sertifikat-rumah/