Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. - Surat rasmi dengan menggunakan letterhead rasmi medical center atau Institusi dan mesti ditandatangani berserta tarikh. Aturan pasal ini merupakan https://paka55login76319.spintheblog.com/35795580/helping-the-others-realize-the-advantages-of-pakar55